Kamu Harus Tahu, Ini Beda Laporan Dan Pengaduan
Mungkin anda
sering mendengar atau bahkan menjadi korban suatu kejadian kejahatan tindak pidana
yang mana anda bingung dalam hal tindak pidana tersebut apakah anda seharusnya
membuat laporan atau pengaduan ?
Perlu anda ketahui didalam hukum pidana pengaduan dan pelaporan adalah dua hal yang berbeda., Lalu didalam pasal berapa pengaturan tentang pengaduan dan pelaporan ini diatur?
Pengertian Laporan Dan Pengaduan
Berdasarkan
Pasal 1 Ayat (24) dan ayat (25) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan:
“Laporan adalah
sebuah pemberitahuan yang dilakukan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang
karna hak dan atau kewajibanya tentang sedang atau diduga telah terjadinya
pristiwa pidana”.
Sedangkan
pengaduan adalah sebuah pemberitahuan disertai permintaan oleh seseorang atau
pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan
penindakan menurut hukum kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan
yang merugikanya”.
Perbedaan Laporan Dan Pengaduan
Menurut R.
Tresna dalam buku azas-azas Hukum Pidana istilah pengaduan ( klacht ) tidak
sama artinya dengan pelaporan ( aangfte ), bedanya adalah :
1. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, dimana adanya pengaduan itu menjadi syarat.
2. Setiap orang dapat
melapor kejadian, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang-orang
yang berhak mengajukannya.
3. Pelapor tidak menjadi syarat untuk mengadakan urusan pidana, pengaduan didalam hal-hal kejahatan yang pasti memenuhi syarat untuk mengadakan penuntutan.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat kita simpukan bahwa perbedaan diantara keduanya adalah, laporan dapat diajukan seseorang terhadap segala pristiwa pidana, dan memberitahukannya kepada pihak kepolisian dengan tulisan tentang peristiwa hukum yang sedang dan atau diduga terjadi pristiwa pidana.
Sedangkan pengaduan dapat diajukan kepada pihak yang berwenang oleh korban atau setiap orang atau idividu yang mengalami peristiwa hukum pidana tertentu yang merugikan hak-haknya dengan permintaan untuk di tindak lanjuti peristiwa hukum tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku dalam hal ini mengadukan ke pihak kepolisian.
Author : Alex Sandra Syahputra

Komentar
Posting Komentar