Kamu Harus Tahu, Ini Beda Laporan Dan Pengaduan

 

Kamu Harus Tahu, Ini Beda Laporan Dan Pengaduan

Mungkin anda sering mendengar atau bahkan menjadi korban suatu kejadian kejahatan tindak pidana yang mana anda bingung dalam hal tindak pidana tersebut apakah anda seharusnya membuat laporan atau pengaduan ?

Perlu anda ketahui didalam hukum pidana pengaduan dan pelaporan adalah dua hal yang berbeda., Lalu didalam pasal berapa pengaturan tentang pengaduan dan pelaporan ini diatur?

Pengertian Laporan Dan Pengaduan

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (24) dan ayat (25) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan:

“Laporan adalah sebuah pemberitahuan yang dilakukan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang karna hak dan atau kewajibanya tentang sedang atau diduga telah terjadinya pristiwa pidana”.

Sedangkan pengaduan adalah sebuah pemberitahuan disertai permintaan oleh seseorang atau pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan penindakan menurut hukum kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikanya”.

Perbedaan Laporan Dan Pengaduan

Menurut R. Tresna dalam buku azas-azas Hukum Pidana istilah pengaduan ( klacht ) tidak sama artinya dengan pelaporan ( aangfte ), bedanya adalah :

1.  Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, dimana adanya pengaduan itu menjadi syarat.

2.    Setiap orang dapat melapor kejadian, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya.

3.   Pelapor tidak menjadi syarat untuk mengadakan urusan pidana, pengaduan didalam hal-hal kejahatan yang pasti memenuhi syarat untuk mengadakan penuntutan.                                                      

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas dapat kita simpukan bahwa perbedaan diantara keduanya adalah, laporan dapat diajukan seseorang terhadap segala pristiwa pidana, dan memberitahukannya kepada pihak kepolisian dengan tulisan tentang peristiwa hukum yang sedang dan atau diduga terjadi pristiwa pidana.

Sedangkan pengaduan dapat diajukan kepada pihak yang berwenang oleh korban atau setiap orang atau idividu yang mengalami peristiwa hukum pidana tertentu yang merugikan hak-haknya dengan permintaan untuk di tindak lanjuti peristiwa hukum tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku dalam hal ini mengadukan ke pihak kepolisian. 

Author : Alex Sandra Syahputra


Komentar