Begini Sanksi Pidana Bagi Penjual Barang Black Market
Yuk Pahami Lebih Lanjut Mengenai Sanksi Bagi Penjual Barang Black Market
Barang Black Market Itu Apa Sih?
barang black
market (BM) atau
Istilahnya Pasar Gelap adalah
barang yang dikirim atau diselundupkan secara illegal yang mana barang tersebut
tidak tercantum dalam daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut
atau yang biasa disebut manifest.
Sesuai
namanya, produk-produk yang dijual di Black Market Adalah
Barang ilegal dan tidak memiliki izin resmi untuk dipasarkan di dalam negeri.
Kualifikasi Pidana Penjualan Barang Black Market
Tindakan Penjualan Barang Black
Market dikualifikasi
dalam pelanggaran tindak pidana kepabeanan sebagaimana
diatur dalam UU No 17
Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (UU
Kepabeanan)
Lalu apa ancaman pidana bagi penjual barang black market?
Ancaman pidana bagi penjual barang black market tercantum dalam pasal 102 dan 103 UU Kepabeanan yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 102 UU kepabeanan Menyatakan Seseorang “Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),"
pasal 103 UU kepabeanan “"Setiap orang yang mengangkut
barang tertentu yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat
membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.00 (sepuluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah),"
Siapa Saja Yang Dapat Dikenai Sanksi Tersebut?
Ancaman hukuman pidana penjara
dan denda dapat dikenai bagi siapa saja yang memenuhi salah satu kriteria
tersebut
1. Mengangkut
barang import yang tidak tercantum didalam manifest
2. Membongkar
barang import di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor
pabean
3. Membongkar
barang import yang tdak tercantum dalam pemberitahuan pabean
4. Membongkar
atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain
tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan.
5. Menyembunyikan
barang import secara melawan hukum.
6. Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean
atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan
pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak
terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini.
7. Mengangkut
barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat
yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal
tersebut di luar kemampuannya.
8. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
Author : Ifnu Nugroho

Komentar
Posting Komentar