Begini Sanksi Pidana Bagi Penjual Barang Black Market

 Begini Sanksi Pidana Bagi Penjuadl Barang Black Market

Yuk Pahami Lebih Lanjut Mengenai Sanksi Bagi Penjual Barang Black Market

Barang Black Market Itu Apa Sih?

barang black market (BM) atau Istilahnya Pasar Gelap adalah barang yang dikirim atau diselundupkan secara illegal yang mana barang tersebut tidak tercantum dalam daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut atau yang biasa disebut manifest.

Sesuai namanya, produk-produk yang dijual di Black Market Adalah Barang ilegal dan tidak memiliki izin resmi untuk dipasarkan di dalam negeri.

Kualifikasi Pidana Penjualan Barang Black Market

Tindakan Penjualan Barang Black Market dikualifikasi dalam pelanggaran tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan)

Lalu apa ancaman pidana bagi penjual barang black market?

Ancaman pidana bagi penjual barang black market tercantum dalam pasal 102 dan 103 UU Kepabeanan yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 102 UU kepabeanan Menyatakan Seseorang “Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),"

pasal 103 UU kepabeanan “"Setiap orang yang mengangkut barang tertentu yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah),"

Siapa Saja Yang Dapat Dikenai Sanksi Tersebut?

Ancaman hukuman pidana penjara dan denda dapat dikenai bagi siapa saja yang memenuhi salah satu kriteria tersebut

1.     Mengangkut barang import yang tidak tercantum didalam manifest

2.   Membongkar barang import di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean

3.     Membongkar barang import yang tdak tercantum dalam pemberitahuan pabean

4.   Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan.

5.     Menyembunyikan barang import secara melawan hukum.

6.    Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini.

7.    Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya.

8.  Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.


Author : Ifnu Nugroho

Komentar