Ketentuan Hak Waris Anak Angkat Terhadap Harta Orang Tua Angkatnya


Ketentuan Hak Waris Anak Angkat Terhadap Harta Orang Tua Angkatnya - Ifnu Nugroho
Ketentuan Hak Waris Anak Angkat Terhadap Harta Orang Tua Angkatnya - Ifnu Nugroho

Ketentuan Mengenai Hak Waris Anak Angkat Dapat Dilaksanakan Berdasarkan Ketentuan Hukum Nasional, Hukum Islam Maupun Hukum Adat, Orang Tua Angkat Dapat Memilih Salah Satunya Untuk Menentukan Pewarisan Bagi Anak Angkatnya.

Anak angkat atau anak adposi memang tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya, akan tetapi dalam hal pengangkatan anak yang telah dilakukan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan hukum yang berlaku di indonesia menyebabkan kedudukan anak angkat sama hal nya dengan anak kandung.


Beberapa dampak yang timbul dari pengangkatan anak salah satunya adalah mengenai hak waris dari anak angkat tersebut, ada yang mengatakan bahwa anak angkat tidak berhak mewarisi harta dari orang tua angkatnya dan ada yang mengatakan anak angkat berhak mewarisi harta orang tua angkatnya, lalu bagaimana ketentuan yang sebenarnya?


Ketentuan mengenai hak waris anak angkat diatur didalam hukum nasional, hukum islam dan hukum adat, masing-masing ketentuan tersebut berbeda pengaturannya, selengkapnya silahkan simak artikel dibawah ini

Ketentuan Hak Waris Anak Angkat Berdasarkan Hukum Perdata


Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam StaatBlaad 1917 No.129 akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak angkat tersebut berhak memperoleh nama dari si orang tua angkatnya tersebut, serta menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya tersebut, sehingga akibat dari pengangkatan anak tersebut, maka segala hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut menjadi terputus dan beralih kepada orang tua angkatnya.


Selain itu berdasarkan pasal 957 KUH Perdata disebutkan bahwa terkait hak waris anak angkat dapat juga dilakukan melalui hibah wasiat yaitu “suatu penetapan wasiat yang khusus dengan mana si yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya dari suatu jenis tertentu seperti misalnya segala barang-barangnya bergerak atau tak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya”.


Namun perlu diperhatikan dalam memberikan hibah tersebut jangan sampai menghilangkan hak waris anak kandung sah dari orang tua angkatnya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 972 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “Apabila warisan tidak seluruhnya atau untuk sebagian diterimanya, atau apabila warisan diterimanya dengan hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan, dan yang ini tidak mencukupi guna memenuhi akan segala wasiat, maka hibah-hibah itu dalam keseimbangan dengan besarnya, harus dikurangi, kecuali yang mewariskan tentang hal ini, telah menetapkan ketentuan-ketentuan lain dalam surat wasiatnya”.


Ketentuan Hak Waris Anak Angkat Berdasarkan Hukum Islam

Dalam ketentuan hukum islam, pengangkatan anak tidak membawa dampak dan akibat terhadap hubungan darah, hak perwalian, dan hubungan pewarisan dengan orang tua angkatnya. dalam hal hak waris, anak angkat tetaplah menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya, sehingga anak angkat tidak berhak mewarisi harta orang tua angkatnya. 


Namun apabila orang tua angkat tetap ingin memberikan sebagian hartanya kepada anak angkatnya tersebut, dapat dilakukan melalui wasiat, namun besarannya tidak boleh melebihi 1/3 dari harta orang tua angkatnya tersebut.


Ketentuan Hak Waris Anak Angkat Berdasarkan Hukum Adat


Ketentuan pewarisan berdasarkan hukum adat tidak sepenuhnya sama antara daerah yang satu dengan daerah lain, karena semua didasarkan pada adat istiadat dan kebiasaan masyarakat di suatu daerah.


Demikianlah ketentuan hak waris anak angkat terhadap harta orang tua angkatnya, semoga bermanfaat.


Author : Ifnu Nugroho



Komentar