Sejak Kapan Hukum Itu Ada?
Hukum Telah Lahir Sejak Lama, Bahkan Sebelum Adanya Manusia Hukum Sudah Ada, Namun Hukum Untuk Manusia Baru Lahir Ketika Manusia Memulai Kehidupan Berkoloni Dan Bermasyarakat
Berbicara mengenai hukum maka
wajib untuk kita mengetahui sejarah hukum itu sendiri, Kapan hukum itu lahir?
Dan sejak kapan hukum itu ada?, Sebuah pertanyaan yang
mungkin pernah dipikirkan oleh setiap orang yang berkecimpung di bidang hukum, bahkan pertanyaan ini sudah muncul sejak lama. Lalu berapa usia hukum sejak pertama kali tercipta dan bagaimana proses pembentukannya?
Untuk menjawab pertanyaan diatas maka perlu diperhatikan bahwa ada pendapat yang mengatakan secara filosofis hukum telah terbentuk sejak lama, sebelum adanya manusia Tuhan telah menetapkan hukum alam yg mengatur alam semesta, itu artinya secara alamiah awal mula hukum itu terbentuk adalah ketika terjadi peristiwa big-bang yang merupakan awal mula terbentuknya semesta, mulai dari situlah hukum semesta muncul, semisal bagaimana bumi, bintang dan planet lain terbentuk dan bekerja, bagaimana sebuah objek angkasa mengitari objek lain sesuai garis edarnya, dan lain sebagainya.
Kemudian hukum muncul di bumi untuk pertama kalinya, yaitu ketika tuhan menciptakan adam dan hawa yang diyakini sebagai manusia pertama yang ada di bumi, dimana dalam hal ini tuhan juga telah menetapkan sebuah aturan hukum, seperti hukum perkawinan. Sebagai contoh ketika mereka akan menikahkan
anak-anaknya yaitu Habil dan Qobil yang harus diselang-seling dengan saudara
perempuannya.
Lalu hukum pun berkembang seiring kemajuan dan berkembangnya peradapan manusia, manusia yang awalnya hanya adam dan hawa pun kemudian mulai memiliki keturunan dan berkembang sampai pada akhirnya manusia mulai hidup berkoloni dan berkelompok.
Bahkan sekalipun manusia pada masa itu diyakini belum memahami aksara atau tulisan, mereka tetap membuat aturan-aturan yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakatnya.
Ada sebuah adagium hukum yg pertama kali diperkenalkan oleh marcus tullius cicero, seorang filsuf, ahli hukum dan ahli politik kelahiran roma “Ubi Societas Ibi Ius” Dimana ada masyarakat disitu ada hukum”, secara tidak langsung mengisyaratkan bahwa hukum terbentuk karena ada masyarakat didalamnya, hukum terbentuk karena ada interaksi didalam masyarakat, dan masyarakat sendiri terbentuk karena adanya manusia yang hidup berdampingan.
selain itu ada istilah lain yang mengatakan bahwa manusia adalah zoon pliticon, menurut aristoteles (384-322) zoon politicon ialah makhluk yang bermasyarakat, yang mempunyai arti bahwa manusia pada dasarnya mempunyai keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu sandang, papan, pangan, dan memiliki etika serta rasa sosial yang tinggi.
Sebagai makhluk sosial manusia otomatis akan berinteraksi dengan manusia lainnya, sehingga dalam hal itu seringkali manusia tak dapat menghindari benturan kepentingan di antara mereka yang pada akhirnya menimbulkan konflik satu sama lain.
Atas dasar itulah kemudian hukum diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi, tanpa adanya hukum maka kehidupan manusia akan liar dan brutal, seperti halnya hukum rimba, siapa yang kuat dialah yang menang. Sehingga Tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum pun semakin berkembang ketika manusia mulai mengenal aksara. sekalipun pada masa itu manusia telah mengenal aksara namun bentuk hukum yang berlaku masih berupa aturan-aturan yang tidak tertulis.
Hakikatnya hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis, pada awal munculnya masyarakat, hukum yang terbentuk sifatnya tidak tertulis karena pada saat itu kehidupan modern belum muncul, dan kehidupan masyarakatnya masih tergantung pada adat istiadat atau hukum kebiasaan.
kemudian seiring perkembangan ke arah yang lebih modern hukum berasal dari kesepakatan legislator, melahirkan state law atau (hukum negara).
Bahkan sekalipun manusia pada masa itu diyakini belum memahami aksara atau tulisan, mereka tetap membuat aturan-aturan yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakatnya.
Ada sebuah adagium hukum yg pertama kali diperkenalkan oleh marcus tullius cicero, seorang filsuf, ahli hukum dan ahli politik kelahiran roma “Ubi Societas Ibi Ius” Dimana ada masyarakat disitu ada hukum”, secara tidak langsung mengisyaratkan bahwa hukum terbentuk karena ada masyarakat didalamnya, hukum terbentuk karena ada interaksi didalam masyarakat, dan masyarakat sendiri terbentuk karena adanya manusia yang hidup berdampingan.
selain itu ada istilah lain yang mengatakan bahwa manusia adalah zoon pliticon, menurut aristoteles (384-322) zoon politicon ialah makhluk yang bermasyarakat, yang mempunyai arti bahwa manusia pada dasarnya mempunyai keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu sandang, papan, pangan, dan memiliki etika serta rasa sosial yang tinggi.
Sebagai makhluk sosial manusia otomatis akan berinteraksi dengan manusia lainnya, sehingga dalam hal itu seringkali manusia tak dapat menghindari benturan kepentingan di antara mereka yang pada akhirnya menimbulkan konflik satu sama lain.
Atas dasar itulah kemudian hukum diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi, tanpa adanya hukum maka kehidupan manusia akan liar dan brutal, seperti halnya hukum rimba, siapa yang kuat dialah yang menang. Sehingga Tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum pun semakin berkembang ketika manusia mulai mengenal aksara. sekalipun pada masa itu manusia telah mengenal aksara namun bentuk hukum yang berlaku masih berupa aturan-aturan yang tidak tertulis.
Hakikatnya hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis, pada awal munculnya masyarakat, hukum yang terbentuk sifatnya tidak tertulis karena pada saat itu kehidupan modern belum muncul, dan kehidupan masyarakatnya masih tergantung pada adat istiadat atau hukum kebiasaan.
kemudian seiring perkembangan ke arah yang lebih modern hukum berasal dari kesepakatan legislator, melahirkan state law atau (hukum negara).
Menurut Sir
Henry Maine dalam bukunya yang berjudul Ancient Law (1861), yang
menyatakan bahwa perkembangan hukum dari status kontrak adalah sesuai dengan
perkembangan dari masyarakat sederhana dan homogen ke masyarakat yang telah
kompleks susunannya dan bersifat heterogen.
Sehingga dapat disimpulkan
bahwa hukum lahir karena ada suatu kepentingan, dan kepentingan sendiri timbul
karena adanya masyarakat sehingga hukum sendiri diperlukan agar tidak terjadi
konflik kepentingan antar masyarakat. Bagaimana menurutmu?
Author : Ifnu Nugroho

Komentar
Posting Komentar