Bagaimanakah Ketentuan Perjanjian Kerja Dengan Tenaga Kerja Asing
Beberapa Hal Yang Harus Diketahui Terkait Perjanjian Kerja Dengan Tenaga Kerja Asing
Perjanjian kerja tidak hanya
dibuat untuk pekerja lokal, namun UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan
(UU Ketenagakerjaan) juga mengakomodir ketentuan mengenai perjanjian kerja yang
dibuat untuk tenaga kerja asing.
Pengertian tenaga kerja asing
sendiri berdasarkan pasal 1 angka 13 UU Ketenagakerjaan adalah “Tenaga kerja asing adalah warga negara asing
pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.”
Adapun ketentuan-ketentuan khusus
mengenai tenaga kerja asing terdapat pada BAB 8 UU Ketenagakerjaan tentang
penggunaan pekerja asing, hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian
kerja untuk tenaga kerja asing (TKA) adalah
Jenis Perjanjian Kerja Untuk Tenaga Kerja Asing
Di dalam UU
ketenagakerjaan dikenal dua jenis perjanjian kerja, yaitu perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
dalam
pasal 42 angka 4 UU Ketenagakerjaan menjelaskan mengenai jenis perjanjian kerja
untuk pekerja asing yaitu “Tenaga kerja
asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan
tertentu dan waktu tertentu” dapat disimpulkan bahwa jenis perjanjian kerja
yang dapat digunakan untuk memperkerjakan tenaga asing adalah perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT) atau lazim dikenal dengan pekerja kontrak.
Karena pekerja
asing hanya dapat dipekerjaan dengan jenis perjanjian kerja PKWT maka harus
didasarkan pada
1. Jangka waktu atau
2.
Selesainya suatu pekerjaan tertentu
Syarat Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Berdasarkan pasal 42 dan 43 UU Ketenagakerjaan syarat
yang harus terpenuhi untuk memperkerjakan tenaga kerja asing adalah bahwa
setiap pemberi kerja yang ingin mempekerjakan TKA asing wajib memiliki izin
tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Kecuali bagi Tenaga kerja
asing yang bekerja di indonesia sebagai pegawai diplomatik atau konselor.
Selain itu Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja
asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk. adapun Rencana penggunaan tenaga kerja
asing sekurang kurangnya harus memuat keterangan :
1. Alasan penggunaan tenaga kerja asing
2. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam
struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan
3.
jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing
4. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai
pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan
adapun ketentuan seperti yang telah dijelaskan diatas
tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasioan dan perwakilan
negara asing
Isi Perjanjian Kerja Untuk Tenaga Kerja Asing
Pada dasarnya ketentuan mengenai
isi perjanjian untuk tenaga kerja asing tidak berbeda dengan pekerja lokal,
hanya saja ada hal khusus didalam perjanjian kerja untuk TKA.
berdasarkan pasal
57 UU Ketenagakerjaan perjanjian kerja untuk PKWT wajib dibuat secara tertulis
dan harus menggunakan bahasa indonesia dan huruf latin.
adapun dalam hal perjanjian kerja
dibuat dalam bahasa indonesia dan bahasa asing maka apabila kemudian terdapat
perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang
dibuat dalam bahasa Indonesia.
Jabatan Yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing
Berdasarkan pasal 42 angka 4
bahwa pekerja asing dapat dipekerjakan di indonesia dalam hubungan kerja untuk
jabatan tertentu dan waktu tertentu, pasal 45 memperbolehkan TKA untuk mengisi
jabatan Direksi atau komisaris, adapun jabatan-jabatan yang diperbolehkan untuk
diisi oleh TKA diatur didalam Keputusan Menteri tenaga kerja No 228 Tahun 2019
tentang penggunaan tenaga kerja asing.
Namun ada beberapa jabatan yang
tidak boleh diisi oleh TKA, berdasarkan pasal 46 UU Ketenagakerjaan Tenaga
kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau
jabatan-jabatan tertentu, jabatan-jabatan tertentu yang dimaksud tersebut
diatur dalam keputusan menteri tenaga kerja No 40 Tahun 2012 tentang jabatan
personalia yang tidak boleh diisi TKA.
Masa Kerja Tenaga Kerja Asing
pada dasarnya ketentuan mengenai
masa kerja TKA tidak berbeda dengan pekerja lokal, karena jenis perjanjian
pekerja asing adalah PKWT maka ketentuan masa kerjanya didasarkan pada pasal 59
UU Ketenagakerjaan dimana PKWT
dapat diperpanjang atau diperbaharui dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PKWT
yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2
(dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun
2. Pembaruan
PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh)
hari berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan 1
(satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
Dalam hal apabila masa kerja TKA yang bersangkutan telah
berakhir maka berdasarkan pasal 48 UU ketenagakerjaan maka Pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara
asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
Demikianlah beberapa hal terkait dengan perjanjian kerja
untuk tenaga kerja asing, semoga bermanfaat dan memberikan sedikit penjelasan
mengenai hal-hal yang harus diketahui terkait perjanjian kerja untuk Tenaga
kerja asing di indonesia.
Author : Ifnu Nugroho

Komentar
Posting Komentar