Bagaimanakah Ketentuan Perjanjian Kerja Dengan Tenaga Kerja Asing


Beberapa Hal Yang Harus Diketahui Terkait Perjanjian Kerja Dengan Tenaga Kerja Asing

Perjanjian kerja tidak hanya dibuat untuk pekerja lokal, namun UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) juga mengakomodir ketentuan mengenai perjanjian kerja yang dibuat untuk tenaga kerja asing.

Pengertian tenaga kerja asing sendiri berdasarkan pasal 1 angka 13 UU Ketenagakerjaan adalah “Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.”

Adapun ketentuan-ketentuan khusus mengenai tenaga kerja asing terdapat pada BAB 8 UU Ketenagakerjaan tentang penggunaan pekerja asing, hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja untuk tenaga kerja asing (TKA) adalah

Jenis Perjanjian Kerja Untuk Tenaga Kerja Asing

Di dalam UU ketenagakerjaan dikenal dua jenis perjanjian kerja, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

dalam pasal 42 angka 4 UU Ketenagakerjaan menjelaskan mengenai jenis perjanjian kerja untuk pekerja asing yaitu “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu” dapat disimpulkan bahwa jenis perjanjian kerja yang dapat digunakan untuk memperkerjakan tenaga asing adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau lazim dikenal dengan pekerja kontrak.

Karena pekerja asing hanya dapat dipekerjaan dengan jenis perjanjian kerja PKWT maka harus didasarkan pada

1.     Jangka waktu atau
2.     Selesainya suatu pekerjaan tertentu

Syarat Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Berdasarkan pasal 42 dan 43 UU Ketenagakerjaan syarat yang harus terpenuhi untuk memperkerjakan tenaga kerja asing adalah bahwa setiap pemberi kerja yang ingin mempekerjakan TKA asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Kecuali bagi Tenaga kerja asing yang bekerja di indonesia sebagai pegawai diplomatik atau konselor.

Selain itu Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. adapun Rencana penggunaan tenaga kerja asing sekurang kurangnya harus memuat keterangan :

1.     Alasan penggunaan tenaga kerja asing
2.     jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan
3.     jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing
4. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan

adapun ketentuan seperti yang telah dijelaskan diatas tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasioan dan perwakilan negara asing

Isi Perjanjian Kerja Untuk Tenaga Kerja Asing

Pada dasarnya ketentuan mengenai isi perjanjian untuk tenaga kerja asing tidak berbeda dengan pekerja lokal, hanya saja ada hal khusus didalam perjanjian kerja untuk TKA. 

berdasarkan pasal 57 UU Ketenagakerjaan perjanjian kerja untuk PKWT wajib dibuat secara tertulis dan harus menggunakan bahasa indonesia dan huruf latin.

adapun dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa indonesia dan bahasa asing maka apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Jabatan Yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing

Berdasarkan pasal 42 angka 4 bahwa pekerja asing dapat dipekerjakan di indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, pasal 45 memperbolehkan TKA untuk mengisi jabatan Direksi atau komisaris, adapun jabatan-jabatan yang diperbolehkan untuk diisi oleh TKA diatur didalam Keputusan Menteri tenaga kerja No 228 Tahun 2019 tentang penggunaan tenaga kerja asing.

Namun ada beberapa jabatan yang tidak boleh diisi oleh TKA, berdasarkan pasal 46 UU Ketenagakerjaan Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu, jabatan-jabatan tertentu yang dimaksud tersebut diatur dalam keputusan menteri tenaga kerja No 40 Tahun 2012 tentang jabatan personalia yang tidak boleh diisi TKA.

Masa Kerja Tenaga Kerja Asing

pada dasarnya ketentuan mengenai masa kerja TKA tidak berbeda dengan pekerja lokal, karena jenis perjanjian pekerja asing adalah PKWT maka ketentuan masa kerjanya didasarkan pada pasal 59 UU Ketenagakerjaan dimana PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun

2.   Pembaruan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

Dalam hal apabila masa kerja TKA yang bersangkutan telah berakhir maka berdasarkan pasal 48 UU ketenagakerjaan maka Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.

Demikianlah beberapa hal terkait dengan perjanjian kerja untuk tenaga kerja asing, semoga bermanfaat dan memberikan sedikit penjelasan mengenai hal-hal yang harus diketahui terkait perjanjian kerja untuk Tenaga kerja asing di indonesia.

Author : Ifnu Nugroho

Komentar