Kenali Apa Saja Hak-Hak Atas Tanah Di Indonesia
![]() |
Indonesia adalah yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya masih bercorak agraria (mengandalkan hasil tanah), sehingga dalam hal ini perlu pengaturan hukum agraria yang baik untuk menciptakan kepastian hukum terhadap masalah pertanahan nasional
oleh karenanya 57 tahun lalu terbentuk UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang merupakan aturan dari hukum pertanahan nasional.
salah satu hal pokok yang diatur didalam UU tersebut adalah mengenai hak atas tanah, yaitu hak yang timbul terhadap tanah atau lahan baik yang berada diatasnya maupun dibawahnya, berikut ulasan mengenai hak-hak atas tanah yang ada di indonesia.
Macam Macam Hak Atas Tanah
Berdasarkan Pasal 16
UU No. 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria). Hak-hak Atas Tanah Meliputi :
a. 1. hak
milik
b. 2. hak
guna-usaha
c. 3. hak
guna-bangunan
d. 4. hak
pakai
e. 5. hak
sewa
f. 6. hak
membuka tanah
g. 7. hak
memungut-hasil hutan
h. 8. hak-hak
lain yang diatur diluar UU ini
Hak Milik
Hak milik adalah hak
turun temurun, terkuat dan terpenuh yag dapat dimiliki oleh seseorang,
kepemilikan hak milik hanya dapat diperbolehkan untuk orang indonesia,
sedangkan Orang asing (WNA) tidak diperkenankan memperoleh hak milik.
Hak Guna Usaha
Hak guna-usaha adalah
hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk keperluan
melakukan usaha di sektor Perkebunan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan.
Hak Guna Bangunan
Hak guna-bangunan
adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang
bukan miliknya sendiri.
Hak Pakai
Hak pakai adalah hak
untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban kepada
seseorang yang ditentukan dalam perjanjian oleh pejabat atau pemilik tanah, yang
bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu
asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan perundang undangan.
Hak Sewa
Seseorang atau suatu
badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan
tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada
pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
Hak Membuka Tanah dan memungut hasil hutan
Hak membuka hutan yakni memanfaatkan hutan dan
penggunaan kawasan hutan oleh seluruh warga negara Indonesia dan memiliki hak
untuk pembukaan kawasan hutan.
Hak-Hak Tanah Untuk Keperluan Suci dan Sosial
Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.
Author : Ifnu Nugroho
Author : Ifnu Nugroho

Komentar
Posting Komentar