Kenali Apa Saja Hak-Hak Atas Tanah Di Indonesia



Kenali Apa Saja Hak-Hak Yang Timbul Terhadap Tanah Di Indonesia 

Indonesia adalah yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya masih bercorak agraria (mengandalkan hasil tanah), sehingga dalam hal ini perlu pengaturan hukum agraria yang baik untuk menciptakan kepastian hukum terhadap masalah pertanahan nasional

oleh karenanya 57 tahun lalu terbentuk UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang merupakan aturan dari hukum pertanahan nasional. 

salah satu hal pokok yang diatur didalam UU tersebut adalah mengenai hak atas tanah, yaitu hak yang timbul terhadap tanah atau lahan baik yang berada diatasnya maupun dibawahnya, berikut ulasan mengenai hak-hak atas tanah yang ada di indonesia.  

Macam Macam Hak Atas Tanah

Berdasarkan Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria). Hak-hak Atas Tanah Meliputi :

a.   1. hak milik
b.   2. hak guna-usaha
c.   3. hak guna-bangunan
d.   4. hak pakai
e.   5. hak sewa
f.    6. hak membuka tanah
g.   7. hak memungut-hasil hutan
h.   8. hak-hak lain yang diatur diluar UU ini

Hak Milik

Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yag dapat dimiliki oleh seseorang, kepemilikan hak milik hanya dapat diperbolehkan untuk orang indonesia, sedangkan Orang asing (WNA) tidak diperkenankan memperoleh hak milik.

Hak Guna Usaha

Hak guna-usaha adalah hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk keperluan melakukan usaha di sektor Perkebunan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan.

Hak Guna Bangunan

Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Hak Pakai

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban kepada seseorang yang ditentukan dalam perjanjian oleh pejabat atau pemilik tanah, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan perundang undangan.

Hak Sewa

Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.

Hak Membuka Tanah dan memungut hasil hutan

Hak membuka hutan yakni memanfaatkan hutan dan penggunaan kawasan hutan oleh seluruh warga negara Indonesia dan memiliki hak untuk pembukaan kawasan hutan.

Hak-Hak Tanah Untuk Keperluan Suci dan Sosial

Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial. 

Author : Ifnu Nugroho

Komentar